Pasal 22
BAB 3 — PERENCANAAN KEHUTANAN
(l) penyelenggaraan perlindungan dan konservasi alam bertujuan nrenjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya , agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, terpelihara secara optimal dan lestari. (2) perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pernegang izin pemanfaaian kawasan, izin usalia pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan Sasil hutan dan izin pemungutan hasil hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin. (3) pemangku kawasan bertanggung jawab terhadap kcgiatan pcrlindungan dart pengamanan hutan pada kawasan hutan yang dikelolanya. (4) Gubernur melaksanakan regulasi, supervisi dan fasilitasi kegiatan perlindungan dan pengamanan fiutan pada karvasan lintas Kabupaten/Kota,
