Pasal 24
BAB 6 — PENDIDII(AN DAN LATII.IAN, PIII.{ELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SE,RTA PENYULUHAN I$,FIUTANAN
(l)Seiiap perorarrgan atau badan hukum yang mendapat izin pcrnanfaatan hutan dan pengolairan hasil hutan di Propinsi wajib melaksanakan pendidikan dan latihan teknis, penyuiuhan, penelitian dan pengembangan terapan dalanr bidang kchutanan. (?\ Grrhernrrr menyediakan dukungan penyelenggaraan pendidikan dart pelatihan teknis, \ ! / v penyuluhan, penelitian dan pengcnrbangan terapan dalanr bidang kcltutanart. T}AB VII INDUSTRI PE,NGOLAIIT\N DT\N PEREDARAN IIASIL FIUTAN Rngian Kesatu I n d u s t r i P c n g o l a h a n I I a s i l I I u t a n Pasal 25 (l) Pengendaliarr industri pcngolairan irasil irutan bcrtujuan untuk a. meningkatkan nilai tanrbah hasil htrtan; h n a n o o r r r l ^ r n b a [ a n b a k u S c c a r a c f i s i e n . L , / . P u l r 6 6 u r r q q (2) Industri pengolahan hasil hutan scbagaimana dimaksud dalam ri'at (l)pasal ini, tcrcliri dari : a, Industri pengolahan liasil hutan kayu; b. Industri pengolahan hasil irutan bukan kayu, (1) Setian nerrdirian atau perluasan industri pengolahan hasil hutan rvajib memiliki izin \ J / v v ! r q y y - ^ . " ^ usaha industri atau izin pcrluasan dari pejabat yang benvenatrg sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, (4) Setiap pemegang izin industri pengolahan hasil hutan wajib menyusun Rencana Karya Tahunan Pemenuhan Bahan Baku, Produksi dan Pemasaran, serta wajib dilaporkan kepada Gubernur. (5) Setiap pemegang izin pcngolahan hasil hutan wajib memiliki tanda daftar industri dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Gubernur melakukan evaluasi tcrhadap industri hasil hutan minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun. (7) Persyaratan perizinan serta tata cara peiaksanaan evaluasi terhadap industri pengolahan hasil hutan diatur dengan I(eputusan Gubernur.
I):rgian I(cdun I'crcrltran IIasil IIutnn Pasal 26 (i) Setiap pengangklltan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan rvajib clilengkapi bersanra- sama dengan dokumen surat kctcrartgan sahnya hasil huran ),ang cliterbitkan oleh pejabat yang benvenang, (2) Dokumen surat yang rvajib dilengkapi ber'sania-sama dengan hasil lruran yang diangkut, dikuasai dan dimiliki sebagainrana dinraksud cJalam ai,ar (l,) pasal rni, adalah: a' Surat Keterangan Sahnya ilasil Iiutan (sKSI{l{) unruk hasil hut;rn yang berasal dari hutan negara; b' Surat Angkutan Tumbuhan dan Satr.va Liar (SATS) unruk tumbuhan dan satwa liar; c' Surat Keterangan Asal Usul (sKAu) atau dokumen lain yang ditetapkan oleS Menteri sebagai dokumen legalitas pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan produksi hutan hak. (3) Setiap orang atau Badan l-lukum yang akan mengangkut hasil hutan yang berasal dari hutan negara' di dalam dan atau ke luar *ituyun propinsi wajib mengajukan permohona. pengujian hasil hutan kepada petugas Dinas yangditunjuk. (4) Terhadap permohonan pengujian hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ayar (2) pasal ini, petugas Dinas yang ditunjuk wajib melaksinakan : a' pengujian terhadap keabsahan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan; b' pengujian terhadap kebenaran ukuran fisik hasil hutan hasil dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan; c' hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dituangkan dalam bentuk Berita Acara pengujian Hasil Hutan; d' penerbitan Surat Keterangan Pengujian, apabila hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas dinyatatan teiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e' pengamanan hasil hutan yang tidak sesuai dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil h'tan yang menyertainya untuk diproses hukum lebih lanjut. (5) Ketentuan pengendalian pcredaran hasil hutan diatur dengal Keputusan Gubernur.
