PERDA
Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2002 tentang PENGURUSAN HUTAN
Pasal 35
BAB 14 — KtrTINTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih ianjut dengan Keputusan Gubernur.
