Pasal 36
BAB 14 — KtrTINTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 1 B De senber 2002 GUBERNUR BANTEN, ttd FI. D. MUNANDAIT Diundangkarr di Serarrg pada tanggal 19 Deeember 2OO2 SBKRETARIS DAERAH PAOPINSI BANTEN, ttd Drs. H. CHAERON MUCHSIN Pcmbina Utama Mudn NIP. 010 0s7 348 LEMBARAN DAERAII PROPNSI BANTEN TAHUN 2OO2 NOMOR ...59 SERI : ..I..
I'IiNJiiL.\SAN A'l'.\S PE,II.,'T[JII,,\ND,\I]fu\IIPI1OPINSIB'\N"TEN NOI\IOI{ : 41 TAIIUN 2002 1'IiNl'.\N G PENGUITUSi\N IIUTAN I. UMUI{ I'lutansebagaikaruniadanamanalrTulranYangMahaEsai,rngdianugeraNtan kepada barrgsa INDONESIA merupakan kekayaan aram yang tak ternilai harganya. Karunia yang diberikan-Nya, dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan d i m a n f a a t k a n d e n g a n a k h l a k m u l i a b e r l a n d a s k a n i m a n d a n t a q w a d a l a m r a n g k a beribadah, sebagai penvujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa' llutan sebagai modal pembangunan memiliki manfaat nyata bagi kehidupan dan penghidupan baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi' secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik generasi sekarang maupun yang akan mendatang' Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat' yang besar bagi umat manusia' oleh karena itu harus dijaga kerestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeinrbang lingkungan sehingga keterkaitannya antara satu kegiatan dengan kegitan lainnya sangat jelasdukunga.nnya,Untukmenjagaterpenuhinyakeseimbanganlingkungan'nianfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, Pemerintah Daerah menunjuk dan n.rempertaSankan kecukupan luas kawasan hutan dalam Daerah Aliran Sungai dan atau pulau dengan sebaralt yallg proporsional' Daiam rangka men.rperoleh nianfaat yang optinral dari hutan dan kawasan hutarr bagi kesejahteraarr nlasyarakat, nlaka pada prinsipnya scnlun ltutatt dan kawasatt ltutan dapat dirnarrfaatkan dengan tetap mcmpcrhatikan sifat, karakreristik darr kerentanannya, ,.r,0 tidak dibcrrarkan nrcngubah fungsi pokok.ya. penrarrfaatarr hutan dan kawasatt liutarr harus dises'aikan dcngan fungsi pokoknya yaitu fungsi konscrvasi, lindu'g darr produksi. Setiap orang atau badan Hukum yang memiliki ijirr usaha di bidang Kehutanan' wajib bekerja sama dan nrendorong penrberdayaal'l masyarakat sekitar hutan sehingga tercipta kelembagaan masyarakat sekitar hutan yang tangguh' ma'diri dan profesiopal sehingga setara dengan pelaku ekonomi lainnya' , ' pengelolaan kawasan hutan cii Propinsi Banten dilaksanakan oleh BUMN kehuta.an yaitu pr. perhutani (persero) untuk hutan produksi dan hutan lindung, serta uPT Departemen Kehutanan untuk Kawasan Hutan Konservasi' Seialan clcngan peraturan perundang-undapgan yang berlaku tentang 'eureri'taharr DaeraS, .raka pelaksanaan sebagian pcngtlrLlsall lttttatt yallg bcrsifat - operasional dilaksanakan olelt Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota'
Pelaksanaan pengurusan hutan olch Pcrnerintah Dacrair dnvujudkan dcrrgan mengkoordinasikan kegiatan kehutanan di Propinsi yang dilaksanakan olch Penrerintalr Daerair, Kabupaten/Kota maupun para pihak yang dibe rikan kervenangan untuk nlengurlls ltutan dan ka'nvasan hutan scsuai dengan ketentuan yang berlaku ternrasuk masyarakat secara luas. Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang : - ^ : ^ J : ^ ^ ^ ^ : urBilr urudp(lr, ntAka Pemerintah Daerah sesuai dengan kervenangannya waj ib melakukalt pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak lerrosrrr'ro celrinoga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukkan hutan darr " ' ^ " " b pemanfaatan hasil hutan. Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kabakaran hutan, daya-daya alanr, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan hutarr adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan, II. PASAL DE,MI PASAL Pasal I : CukupJelas Pasal 2 Ayat (l) : Cukup Jelas Ayat (2) : Cukup Jelas Pasal 3 Ayat (l) : Cukup Jelas Ayat (2) : Cukup Jelas Ayat (3) : Peta kehutanan adalah peta yang menginforrriasikan tenra- tema kehutanan antara lain fungsi hutan, penutupan hutarr, unit pengelolaan hutan. Peta kehutanan dibuat dengan menggunakan peta dasar yang antara lain memuat infornrasi tentang garis pantai, sungai, jalan, kondisi topografi dan batas administrasi pemerintahan, Peta kchutanan disajikan dcngan tingkat kctclitian untuk : a. tingkat Propinsi minimal skala I : 250.000 b. tingkar Kabupaten/Kota minimal skala I : 100.000 c. tingkat Daerah Aliran Sungai nrirrinral skala l: 250.000 d. tingkat unit pengelolaan nrinirnal skala I : 50.000 Penetapan skala peta didasarkan pada kedalaman jnfornrasi yang akan disajikan, luas kawasan dan ketersediaan peta dasar pada wilayah dimaksud. Data numerik adalah data yang disajikan dalanr bentuk angka ientang hutan dan kehutanan.
Pasal 4 A r r r t / l \ r \ J L . ! \ r / I-lasil inventarisasi hutan meliputi data dan inforntasi antara l e i n t e n t r n o r ( r l r t r v r r r g r r b . a, Status, penggunaan dan penutupan lahan; b, Jenis tairah, kelerengan lapangan/topografi; c. Iklim; d. Hidrologi, bentang alam dan gejala-gejala alam c. Jenis, potensi dan sebaran flora; f. Jenis, populasi dan habitat fauna; g, Kondisi sosial, ekonomi, budaya tttilsyarakat; h, Kondisi sunlber daya ntanusia dan dcmografi; Yang dimaksud dengan tingkat wilayah adalah wilayah administrasi propinsi dan Kabupaten/Kota. Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas Tingkat wilayah adalah tingkat propinsi. Penyelenggaraan invcntarisasi hutan tingkat Propinsi dilakukan dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh seperti potret udara, citra satelit dan radar, serta secara terestri s. I-lasil inventarisasi hutan tingkat propinsi nrentuat informasi dcskriptif, data numerik, dan atau peta skala minimal I : 2 50.000. inventarisasi hutan tingkat wilayair (Propinsi) dapat dilakukan kurang dari 5 (linta) tahun apabila ada perubahan kondisi sumber da1'a hutan yang nyata. Inventarisasi hutan tingkat DAS yal'ig, w'ilayahnya bcrada clalam Kabupaten/Kota diselenggarakatt ole h Bupati/ Walikota scternpat. I{encana pengelolaart hutan pada DAS disusun berdasarkan hasil invcntarisasi ltutan tingkat Dr\lj Inventarisasi hutan tingkat DAS dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila ada perubahan kondisi sumber daya hutan yang nyata. Yang dinraksud unit pengclolaan acialah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai llngsi pokok dan peruntukkannya, yang dapat ciikelola sccara efisien dan lestari, antara lain Kesatuan Pengelo!aan Hutan Lindung (KPI-iL), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan l-lutan Kentasyarakatan (KPI-IKM), Kesatuan I'engelolaan Hutan Adat (KPHA), dan Kesatuan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (KPDAS). Ayat (2) Ayat Ayat
