PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan Hukum merupakan hak bagi seluruh Masyarakat di Daerah yang sedang menghadapi masalah hukum.
(2) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari: a. Masyarakat Umum; dan b. Masyarakat Miskin. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara dan lainnya yang terdiri dari: a. Non litigasi untuk Masyarakat Umum; dan b. Non Litigasi dan Litigasi untuk Masyarakat Miskin.
