PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang Lingkup, meliputi: a. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. Hak dan kewajiban; c. Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum; d. Larangan; e. Penganggaran Dana Bantuan Hukum; dan f. Pembinaan dan Pengawasan.
