PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat di Daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar, meliputi: a. Prinsip keadilan; b. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; c. Prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia; d. Prinsip keterbukaan; e. Prinsip efisiensi; f. Prinsip efektifitas; dan g. Prinsip akuntabilitas.
