PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Masyarakat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi: a. Penyuluhan Hukum; b. Mediasi; c. Konsultasi Hukum; d. Pengaduan Hukum; dan e. Pendampingan Hukum di luar Pengadilan.
