PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 80
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
