PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 81
(1) Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k, terdiri atas : a. 1 (satu) Kepala Satuan; b. 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha; c. 4 (empat) Seksi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
