PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 79
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
