PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 78
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
