PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 37
Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; b. perencanaan teknis sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; c. pengoordinasian sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; d. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya; dan e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
