PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 38
(1) Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, terdiri atas : a. 1 (satu) Kepala Badan;
b. 1 (satu) Sekretariat; c. 3 (tiga) Bidang; d. 7 (tujuh) Sub Bidang; e. 3 (tiga) Sub Bagian; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
