PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 36
Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik.
