PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 96
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Jenis pakaian dinas PPNS terdiri atas : a. pakaian dinas PPNS pria; dan b. pakaian dinas PPNS Wanita.
(2) Atribut pakaian dinas PPNS meliputi : a. papan nama; b. lencana kewenangan PPNS; dan c. tulisan dan badge Pemerintah Daerah dan lambang instansi.
