PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 95
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PPNS dalam melaksanakan kewajiban tugas dan fungsi menggunakan pakaian dinas dan atribut PPNS.
(2) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, kesegaraman dan estetika.
