PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 94
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara perpanjangan kartu tanda pengenal Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
