PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 97
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ketentuan mengenai pakaian dinas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan atribut PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
