PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 91
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengangkatan kembali Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
