PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 92
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PNS yang telah diangkat menjadi Pejabat PPNS diberi kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi administrasi hukum umum atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
