PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 90
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengangkatan kembali Pejabat PPNS dilakukan dalam hal terjadi :
a. mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86; atau b. penugasan kembali Pejabat PPNS yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b.
