PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 89
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pemberhentian Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
