PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 86
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Bupati dapat melakukan mutasi Pejabat PPNS untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sebagai Pejabat PPNS.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi : a. perubahan struktur organisasi Pemerintah Daerah; b. mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain; c. mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau d. mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS yang dasar hukum kewenangannya sama.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Pejabat PPNS yang dipromosikan.
