PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 85
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Untuk pengangkatan calon Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, permohonan diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemeritahan di bidang dalam negeri.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan persyaratan secara elektronik.
(3) Dalam hal calon Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud memenuhi persyaratan, yang bersangkutan dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(4) Ketentuan mengenai prosedur pengajuan calon Pejabat PPNS sampai dengan pengangkatan menjadi Pejabat PPNS mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
