PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 84
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
