PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 83
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Dalam rangka meningkatkan kuantitas penegak Perda di Daerah, Pemerintah Daerah mengikutsertakan PNS mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang PPNS.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi PNS yang memenuhi syarat : a. masa kerja; b. pendidikan; c. pangkat/golongan; d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; dan e. unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, untuk diangkat menjadi PPNS.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Perangkat Daerah masing-masing sesuai Perda yang ditegakkan.
