PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 82
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PPNS sesuai dengan bidang tugasnya mempunyai kewajiban : a. melakukan penyidikan, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai terjadinya pelanggaran atas Perda; b. membuat berita acara setiap tindakan dalam:
- pemeriksaan tersangka;
- pemasukan rumah;
- penyitaan barang;
- pemeriksaan saksi; dan
- pemeriksaan tempat kejadian. c. menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dalam wilayah hukumnya; d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS; dan e. bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik PPNS.
