PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 81
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Insentif berupa penanganan kasus penegakan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b diberikan per kasus yang ditangani.
(2) Pemberian insentif penanganan kasus penegakan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
(3) Besaran insentif penanganan kasus penegakan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
