PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 80
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Bentuk Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat berupa: a. honorarium; dan b. penanganan kasus penegakan Perda.
(2) Insentif berupa honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan apabila PPNS yang bersangkutan menangani paling rendah 3 (tiga) kasus dalam tahun berkenaan.
(3) Insentif berupa honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan atau setiap triwulan.
(4) Pemberian insentif berupa honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
(5) Besaran insentif berupa honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
