PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 79
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PPNS dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya di samping memperoleh hak sebagai PNS, dapat diberikan insentif.
(2) Hak sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hak untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka Penyidikan.
(3) Lama perjalanan dinas berlaku bagi PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyesuaikan waktu yang digunakan untuk melakukan Penyidikan.
(4) Lama perjalanan dinas berlaku bagi PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam standar biaya perjalanan dinas.
