PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 87
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Bupati dalam melaksanakan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 memperhatikan komposisi PPNS yang berada pada Perangkat Daerah tertentu.
(2) Untuk memperhatikan komposisi PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan Kepala Satpol PP.
