PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 76
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.
