PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 75
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Dalam rangka pelaksanaan tindakan penertiban, Satpol PP melakukan koordinasi dengan Instansi Vertikal/Perangkat Daerah terkait.
(2) Dalam hal objek Penertiban merupakan kewenangan Daerah Provinsi, Satpol PP melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi melalui Satpol PP Provinsi sebelum dan setelah tindakan Penertiban dilakukan.
