Pasal 74
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Dalam hal terdapat masyarakat : a. terkena dampak kerugian materiil akibat penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP memberikan perbaikan atas barang atau aset pribadi yang layak; b. terkena dampak kerugian cidera fisik ringan akibat penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP memberikan tindakan pengobatan pertolongan pertama; dan c. terkena dampak kerugian cidera fisik yang memerlukan penanganan lebih lanjut akibat penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP memberikan fasilitas pengobatan pada pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit umum Pemerintah Daerah.
(2) Perbaikan atas kerugian materiil dan cidera fisik ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pendanaannya 2,5 (dua koma lima persen) dari anggaran operasional kegiatan penegakan Perda dan Perbup.
