Pasal 73
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Pemenuhan Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum dilakukan dengan tahapan : a. pengumpulan data; b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar; c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi jumlah dan identitas masyarakat yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perbup serta mengalami kerugian materi dan/atau terkena cidera fisik.
(3) Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimkasud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara menaksir dan menghitung kerugian materi yang dialami yang melibatkan juru taksir sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam: a. program dan kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan dan dokumen anggaran Pemerintah Daerah; b. dokumen perencanaan Pemerintah Daerah dalam bentuk dokumen RPJMD dan RKPD; c. dokumen perencanaan Perangkat Daerah dalam bentuk dokumen Renstra dan Renja; dan d. dokumen anggaran Pemerintah Daerah dalam bentuk APBD.
(5) Dokumen perencanaan Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara : a. Satpol PP dalam menyusun dokumen rencana Perangkat Daerah agar memprioritaskan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar; b. Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan memastikan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar dituangkan dalam dokumen Renstra dan dokumen Renja; c. Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan pendanaan program dan kegiatan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Dasar dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya; d. penyediaan pelayanan kerugian materi dan pelayanan pengobatan yang dilakukan oleh Satpol PP; dan e. Satpol PP MENETAPKAN capaian standar Pelayanan Dasar berdasarkan jumlah masyarakat yang terkena dampak dan telah tertangani setiap tahunnya.
