Pasal 72
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Kriteria penerima jenis Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) meliputi : a. masyarakat yang mengalami kerugian materiil dan/atau cidera fisik akibat penegakan Perda dan Perbup; dan/atau b. masyarakat yang berada pada jarak 0 (nol) sampai dengan 50 (lima puluh) meter dari lokasi penegakan Perda dan Perbup.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan layanan kerugian materiil dan layanan pengobatan dengan menyertakan alat bukti meliputi : a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b. dokumen kepemilikan aset; dan c. saksi di sekitar lokasi penegakan Perda dan Perbup.
(3) Satpol PP bersama instansi terkait melakukan pendataan dan verifikasi faktual terhadap alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan penegakan Perda dan Perbup.
