Pasal 71
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Terhadap masyarakat yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum atas pelanggaran Perda dan Perbup, berhak memperoleh Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum dari Pemerintah Daerah.
(2) Standar pelayanan yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum atas pelanggaran Perda dan Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pelayanan kerugian materiil; dan b. pelayanan pengobatan.
(3) Kerugian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa kerusakan atas barang atau aset pribadi yang diakibatkan dari penegakan pelanggaran Perda dan Perbup.
(4) Kerugian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. rusak ringan, yaitu kerugian yang dialami dan ditaksir sebesar kurang dari 2,5 % (dua koma lima persen) dari biaya operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang sedang dilakukan; dan b. rusak sedang dan/atau berat, yaitu kerugian yang dialami dan ditaksir sama atau lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang sedang dilakukan.
(5) Pelayanan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tindakan pertolongan pertama bagi masyarakat yang terkena cidera fisik ringan akibat penegakan Perda dan Perbup dengan membawa ke rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat bila terkena cidera fisik sedang dan/atau berat.
