PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 70
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Untuk peningkatan kapasitas dalam menjalankan tugas dan fungsi, Bupati memberikan peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP dan pelaksanan penegakan HAM dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
