Pasal 69
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
Prinsip khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme secara terus menerus; b. menghindari penggunaan kekerasan; c. melaporkan setiap peristiwa yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban warga masyarakat yang luka atau meninggal akibat kekerasan atau senjata api secara cepat kepada atasan untuk kemudian dilakukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penggunaan kekerasan dan senjata secara sewenang-wenang atau tidak
tepat akan dihukum sebagai suatu pelanggaran pidana berdasarkan hukum; e. dalam melaksanakan tugas harus memperkenalkan diri; dan f. dalam melakukan penertiban memberi peringatan tentang maksud penertiban dengan waktu yang cukup untuk menaati peringatan itu meliputi:
- peringatan pertama selama 10 (sepuluh) hari;
- peringatan kedua selama 7 (tujuh) hari; dan
- peringatan ketiga selama 3 (tiga) hari.
