PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 68
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
Prinsip umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi: a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan perundang-undangan; b. menjamin hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan individu sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvenan Hak Sipil dan Politik; c. mengayomi dan melayani masyarakat; d. bertaqwa, berlaku jujur dan profesional; e. mengedepankan perencanaan yang matang serta berkoordinasi dengan instansi terkait; dan f. mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
