PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 67
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada HAM dengan memperhatikan : a. prinsip umum; dan b. prinsip khusus, dengan mengedepankan upaya preventif.
(2) Peran aparat Satpol PP dalam penegakan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.
(3) Dalam hal upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak efektif, dilanjutkan dengan upaya represif dan/atau kuratif dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan nilai kemanusiaan.
