PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 66
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Pol PP dalam melaksanakan tugas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan SOP Satpol PP.
(2) SOP Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. SOP penegakan Peraturan Daerah; b. SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; c. SOP pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; d. SOP pelaksanaan pengawalan pejabat/orang penting; e. SOP pelaksanaan tempat penting; dan f. SOP pelaksanaan operasional patroli.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SOP Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
