PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 65
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Tindakan penertiban pelanggaran atas kegiatan yang perizinannya bukan kewenangan Pemerintah Daerah dilakukan : a. pemeriksaan setempat meliputi :
- identitas penanggung jawab;
- lokasi dan jenis kegiatan yang dilakukan; dan
- kelengkapan Perizinan Berusaha; b. proses penindakan meliputi :
- meminta kehadiran penanggung jawab kegiatan;
- pembuatan berita acara pemeriksaan;
- penghentian kegiatan;
- perintah untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan menyelesaikan Perizinan Berusaha; dan
- pengajuan saran tindak kepada instansi yang berwenang.
(2) Tindakaan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang Perizinan Berusahanya bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, namun akibat pelaksanaannya berdampak terhadap Ketertiban Umum di Daerah.
