PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 77
BAB 5 — PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS berada di bawah Koordinasi Satpol PP.
