PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 62
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Kegiatan preventif non yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a merupakan pengenaan sanksi administratif.
(2) Pelaksanaan preventif non yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
(3) Pelaksanaan penindakan sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP atau Perangkat Daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
