PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 61
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Penegakan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c yang memuat sanksi pidana dilaksanakan melalui kegiatan : a. preventif nonyustisial; dan b. penindakan yustisial.
(2) Penegakan Perda melalui kegiatan preventif non yustisial dan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang/badan usaha/lembaga yang melanggar Perda.
(3) Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS.
