PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 60
BAB 4 — PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI
(1) Untuk menciptakan Trantibum di Daerah, Pemerintah Daerah melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda, Peraturan Bupati dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah.
(2) Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP berdasarkan laporan masyarakat atau pihak lain, temuan dari aparat penegak Perda dan/atau laporan/teguran/peringatan dari Perangkat Daerah terkait.
