PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 59
BAB 3 — PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Pendanaan pengadaan sarana dan prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas di Daerah bersumber dari : a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. anggaran dan pendapatan dan belanja Desa; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah dan Desa.
