PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 58
BAB 3 — PELINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Prasarana bagi Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) berupa posko Satlinmas.
(2) Posko Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki Setiap Desa/Kelurahan paling rendah 1 (satu) unit posko Satlinmas, yang berada dibawah kendali Kepala Desa/Lurah.
(3) Ketentuan mengenai Sarana dan Prasarana Satlinmas diatur dalam Peraturan Bupati.
